BMT Tawakkal
22.58
Bina Ukhuwah
KSU SYARI’AH BMT TAWAKKAL PACITAN
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu"
(QS An-nisa ayat:29)
KSU SYARI’AH BMT TAWAKKAL merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya diarahkan langsung demi kepentingan dan kesejahteraan Anggota, dengan dasar Koperasi dan kaidah-kaidah usaha ekonomi yang berprinsip Syari'ah.
Visi
Meningkatkan kualitas ibadah anggota Koperasi sehingga mampu berperan sebagai kholifah Alloh dimuka bumi.
Misi
· Menerapkan prinsip Syari’ah dalam kegiatan ekonomi
· Memberdayakan pengusaha Mikro, kecil dan menengah
· Membina kepedulian aghniya’ dan dhuafa’ secara berkesinambungan dan terpola.
Tujuan
Memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota, calon anggota dan koperasi lain, institusi diluar koperasi dan atau anggotanya
Kegiatan Usaha
· Usaha Bisnis yang meliputi usaha untuk mengimpun dana, memberikan pembiayaan, mendirikan usaha riil (produktif) serta melayani simpan pinjam.
· Usaha Kesejahteraan social meliputi Penggalangan dana Zis, menggalang dana social, memberikan penjaman social, memberikan bantuan social dan pendidikan, dan usaha-usaha social lannya.
Sampai dengan saat ini, BMT telah memberikan pembiayaan kepada lebih dari 100 anggota. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan komunikasi telah memberikan layanan plus berupa kemudahan penyelesaian kebutuhan-kebutuhan masyarakat seperti pembayaran listrik, telpon, transfer, Pulsa dan lain-lain secara ONLINE.
Pengurus
Ketua Umum : Mochammad Faqih, A.Ma
Sekretaris : Handayani Retno Hapsari
Bendahara : Mujiyono